Pemberitahuan Pelindungan Data Pribadi

Rabu, 07 Oktober 2026 • 12:08 WIB
Diperbaharui Rabu, 07 Oktober 2026 • 14:49 WIB
20 Views

1. Pendahuluan

Balai Diklat Industri Padang (“BDI Padang”) berkomitmen untuk melindungi dan menjaga keamanan Data Pribadi pengguna layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pemberitahuan Privasi ini menjelaskan bagaimana BDI Padang melakukan pengumpulan, penggunaan, pemrosesan, penyimpanan, perlindungan, dan pengelolaan Data Pribadi yang diperoleh melalui website, aplikasi, sistem informasi, layanan pelatihan, layanan informasi publik, serta layanan digital lainnya yang dikelola oleh BDI Padang.

Dengan menggunakan layanan BDI Padang, pengguna memahami dan menyetujui pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang dijelaskan dalam Pemberitahuan Privasi ini.


2. Data Pribadi yang Dikumpulkan

Dalam penyelenggaraan layanan, BDI Padang dapat mengumpulkan dan memproses Data Pribadi pengguna, antara lain:

A. Data Identitas
  • Nama lengkap;

  • Gelar depan dan/atau belakang (apabila tersedia);

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK), apabila diperlukan sesuai layanan;

  • Nomor Induk Pegawai (NIP) atau identitas kepegawaian lainnya bagi peserta tertentu;

  • Jenis kelamin;

  • Tempat dan tanggal lahir;

  • Foto atau foto profil;

  • Tanda tangan elektronik atau dokumen identitas pendukung apabila diperlukan.

B. Data Kontak
  • Nomor telepon;

  • Alamat email;

  • Alamat tempat tinggal;

  • Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan wilayah administratif lainnya.

C. Data Pendidikan dan Pekerjaan
  • Instansi/perusahaan;

  • Jabatan;

  • Riwayat pendidikan;

  • Kompetensi atau sertifikasi yang dimiliki;

  • Riwayat pekerjaan;

  • Data pendukung lainnya terkait program pelatihan.

D. Data Aktivitas Digital
  • Alamat Internet Protocol (IP);

  • Jenis perangkat;

  • Sistem operasi;

  • Jenis browser;

  • Data log aktivitas penggunaan layanan;

  • Informasi interaksi pengguna dengan website atau aplikasi.

E. Data Layanan
  • Data pendaftaran pelatihan;

  • Data keikutsertaan peserta;

  • Data kehadiran;

  • Data evaluasi pelatihan;

  • Data sertifikasi atau hasil uji kompetensi;

  • Data komunikasi, pertanyaan, pengaduan, atau permohonan informasi.

Data lain dapat dikumpulkan sepanjang diberikan secara sah oleh pengguna atau diperlukan untuk penyelenggaraan layanan BDI Padang.


3. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi

BDI Padang memproses Data Pribadi untuk tujuan:

  • Penyelenggaraan layanan pendidikan dan pelatihan industri;

  • Proses pendaftaran, seleksi, administrasi, dan pelaksanaan pelatihan;

  • Verifikasi identitas peserta, pengguna, atau pemohon layanan;

  • Penerbitan sertifikat, laporan, dan dokumen administrasi lainnya;

  • Pengelolaan layanan informasi publik dan PPID;

  • Penyampaian informasi terkait layanan, kegiatan, dan program BDI Padang;

  • Pengelolaan akun pengguna pada sistem informasi;

  • Evaluasi dan peningkatan kualitas layanan;

  • Penyusunan statistik dan laporan layanan dalam bentuk agregat;

  • Pemenuhan kewajiban administrasi pemerintahan;

  • Pelaksanaan tugas dan fungsi BDI Padang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


4. Dasar Pemrosesan Data Pribadi

BDI Padang melakukan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan:

  • Persetujuan pemilik Data Pribadi apabila diperlukan;

  • Pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik;

  • Pemenuhan kewajiban hukum sesuai peraturan perundang-undangan;

  • Pelaksanaan perjanjian atau layanan yang berkaitan dengan pengguna;

  • Kepentingan yang sah sepanjang tidak bertentangan dengan hak pemilik Data Pribadi.


5. Penyimpanan dan Perlindungan Data Pribadi

BDI Padang menerapkan langkah-langkah teknis dan administratif untuk melindungi Data Pribadi dari:

  • Akses yang tidak sah;

  • Penggunaan yang tidak sesuai tujuan;

  • Perubahan atau kehilangan data;

  • Pengungkapan tanpa kewenangan;

  • Pemusnahan data yang tidak sesuai prosedur.

Langkah perlindungan dapat mencakup pengendalian akses pengguna, pengamanan sistem informasi, pencadangan data, pemantauan keamanan, serta penerapan prosedur pengelolaan data.

Data Pribadi disimpan selama diperlukan untuk memenuhi tujuan pemrosesan atau sesuai dengan ketentuan retensi arsip dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


6. Penggunaan dan Pengungkapan Data Pribadi

BDI Padang tidak menjual, menyewakan, atau memperdagangkan Data Pribadi pengguna.

Data Pribadi dapat diberikan kepada pihak lain secara terbatas apabila diperlukan untuk:

  • Pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan;

  • Pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan;

  • Mendukung penyelenggaraan layanan dengan pihak ketiga yang bekerja sama dengan BDI Padang;

  • Keperluan audit, pengawasan, evaluasi, atau pemeriksaan resmi.

Setiap pihak yang memperoleh akses terhadap Data Pribadi wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data sesuai ketentuan yang berlaku.


7. Hak Pemilik Data Pribadi

Sesuai dengan ketentuan peraturan perlindungan Data Pribadi di Indonesia, pemilik Data Pribadi memiliki hak untuk:

  • Mendapatkan informasi mengenai pemrosesan Data Pribadi;

  • Mengakses Data Pribadi yang diproses oleh BDI Padang;

  • Melakukan perbaikan atau pembaruan Data Pribadi yang tidak akurat;

  • Meminta penghentian pemrosesan Data Pribadi sesuai ketentuan yang berlaku;

  • Menarik persetujuan pemrosesan Data Pribadi apabila pemrosesan berdasarkan persetujuan;

  • Mengajukan keberatan terhadap keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis apabila berlaku;

  • Meminta penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • Mengajukan pengaduan terkait pengelolaan Data Pribadi.

Permohonan terkait hak pemilik Data Pribadi dapat disampaikan melalui kontak resmi BDI Padang.


8. Cookies dan Teknologi Serupa

Website dan layanan digital BDI Padang dapat menggunakan cookies atau teknologi serupa untuk:

  • Mendukung fungsi layanan website;

  • Menyimpan preferensi pengguna;

  • Meningkatkan pengalaman penggunaan layanan;

  • Melakukan analisis penggunaan layanan secara agregat.

Pengguna dapat mengatur penggunaan cookies melalui pengaturan browser masing-masing.


9. Tanggung Jawab Pengguna

Pengguna bertanggung jawab untuk:

  • Memberikan Data Pribadi yang benar, lengkap, dan sesuai kebutuhan layanan;

  • Menjaga keamanan akun dan kredensial akses yang dimiliki;

  • Tidak memberikan akses akun kepada pihak lain;

  • Memperbarui data apabila terdapat perubahan informasi.


10. Perubahan Pemberitahuan Privasi

BDI Padang dapat melakukan perubahan atau pembaruan terhadap Pemberitahuan Privasi ini dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan dengan:

  • Perubahan layanan;

  • Perkembangan teknologi;

  • Kebijakan internal;

  • Perubahan peraturan perundang-undangan.

Pemberitahuan Privasi versi terbaru akan dipublikasikan melalui website resmi BDI Padang.


11. Kontak

Apabila terdapat pertanyaan, permintaan informasi, atau penggunaan hak sebagai pemilik Data Pribadi, pengguna dapat menghubungi:

Balai Diklat Industri Padang
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia

Alamat:
Jl. Bungo Pasang Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat

Email:
hello@bdipadang.id

Website:
https://bdipadang.id


Tanggal berlaku:
7 Oktober 2026

Versi: 1.0

Berikan Masukan