Foto Berita
Berita
Credit: Penyerahan Sertifikat Merek Kepada Kameh BOUTIQUE

Kameh BOUTIQUE Pecahkan Rekor! Sertifikat Merek Terbit Kilat di BDI Padang

Senin, 16 Juni 2025 • 14:26 WIB
293 Views

Padang, – Kameh Boutique, salah satu tenant unggulan program Inkubator Bisnis Sakato Balai Diklat Industri (BDI) Padang Tahun 2024, resmi menerima Sertifikat Merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penyerahan sertifikat dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, dan menjadi tonggak penting dalam penguatan legalitas dan daya saing produk tenant binaan BDI Padang.

Kepala BDI Padang, Hermawan Setyadhi, menyampaikan apresiasi dan harapannya. “Saya mengucapkan selamat kepada Kameh, salah satu binaan inkubator bisnis BDI Padang. Saya berharap Kameh terus berinovasi terhadap desain dan produknya agar semakin kompetitif di pasar nasional maupun global. Harapan kami, tenant-tenant lain juga mengikuti jejak Kameh dalam mengurus perizinan dan kekayaan intelektualnya,” ungkap Hermawan. Ia juga menegaskan komitmen BDI Padang untuk terus bekerja sama dengan lembaga konsultan seperti Renchmark dalam mendampingi proses pendaftaran merek.

Rekor waktu penerbitan sertifikat juga dicatat dalam proses ini. Lusda Astri, Managing Partner Kantor Hukum Lusda Sunarty Renchmark, menyebut bahwa pendaftaran merek Kameh Boutique merupakan salah satu yang tercepat. “Kurang dari enam bulan sejak pendaftaran—ini rekor!. Kami harap hal ini menjadi pemicu kesadaran pelaku usaha akan pentingnya mendaftarkan merek. Sertifikat ini akan sangat berharga ke depan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa sertifikat tersebut dapat meningkatkan rasa percaya diri pelaku usaha, terutama saat mengikuti pameran atau memasuki pasar yang lebih luas.

Ketua Inkubator Bisnis BDI Padang, Selvie Yorissa, menyampaikan kebanggaannya. “Kami sangat senang menerima sertifikat kekayaan intelektual untuk Kameh Boutique. Ini menjadi contoh baik bagi tenant lain agar memiliki kesadaran akan pentingnya HAKI. Semoga di masa depan semua tenant kami memiliki sertifikat merek untuk mendukung pertumbuhan usaha mereka,” kata Selvie.

Sementara itu, Devira, pemilik Kameh Boutique, mengungkapkan perasaannya usai menerima sertifikat merek. “Saya sangat senang karena kini merek Kameh telah resmi terdaftar dan terlindungi. Proses pengurusannya juga cepat, kurang dari enam bulan. Saya mengajak teman-teman UMKM lainnya untuk segera mendaftarkan merek mereka agar lebih aman dan profesional,” ungkapnya antusias.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pelaku usaha, terutama UMKM binaan pemerintah, memiliki peluang besar untuk tumbuh dengan fondasi legal yang kuat. 

Berikan Masukan